Saturday, June 24, 2006
Ledakan pabrik Jilin Petrochemical Corporation, Jilin - Cina
Ledakan pabrik kimia di Jilin merupakan rangkaian dari ledakan yang terjadi pada 13 November 2005, ledakan terjadi di pabrik petrokimia No. 101 kota Jilin, Propinsi Jilin China berlangsung selama satu jam. Dalam ledakan ini lima orang meninggal, lusinan orang terluka dan menyebabkan evakuasi dari sekitar sepuluh ribu penduduk.


The leak was caused by a massive explosion at a PetroChina benzene factory in the city of Jilin on 13 November

Ice has formed in the Amur River at Khabarovsk


Setelah ledakan di pabrik kimia, stasiun pemantau di Jilin menemukan bahwa benzene masuk ke sungai dan mencemari air. Level Benzene 108 kali diatas ambang batas aman nasional. Zhang Lanying, direktur dari Environment and Resources Institute of Jilin University, mengatakan bahwa benzene yang tidak melarut dalam air adalah zat yang berbahaya. Orang yang meminum air dengan sedikit benzene bisa mendapat mulut bernanah. Dalam jumlah besar dapat menyebabkan kekacauan dari sel darah, dengan kata lain Leukemia.

Ledakan ini menciptakan lapisan racun, Slick / pencemaran sepanjang 80 km di sungai Songhua, anak sungai dari sungai Amur dan menumpahkan kedalam sungai Songhua bahan karsinogen sepanjang 1.897 km. Lapisan ini didominasi oleh benzene dan nitrobenzene, dan melalui kota Industri Harbin terletak 120 mil dari kota Jilin dan berpenduduk 3.8 juta orang, Jiamusi kota terakhir di cina sebelum sungai Songhua memasuki Rusia dan hulu sungai Amur, kota Khabarovsk salah satu kota terbesar di Siberia.


Dead fish can be seen in the Songhua River as the State Environment Protection Administration confirmed Wednesday that pollutants containing benzene and nitrobenzene contaminated the river after a chemical-plant blast at the upper reaches in Northeast China. [newsphoto]

Penyebab Ledakan

Penyebab ledakan ini diketahui dua hari setelah ledakan , lokasi ledakan adalah unit nitrasi untuk peraltan aniline. Menara T-102 mengalami sumbatan dan tidak dapat diatasi dengan baik sehingga terjadilah ledakan. Ledakan ini sangat kuat sehingga memecahkan kaca jendela sekurangnya 100 hingga 200 meter dari pusat ledakan. Sedikitnya 70 orang terluka, 5 meninggal dan seorang hilang. Api baru dapat dipadamkan pada pagi hari tanggal 14 november. Lebih dari 10 000 orang harus dievakuasi dari daerah, termasuk penduduk lokal dan pelajar di kampus utara Universtas Beihua dan Institut Teknologi Kimia Jilin, untuk menghindari ledakan susulan dan kontaminasi dengan bahan kimia yang berbahaya. China National Petroleum Corp (CNPC), yang memiliki perusahaan Jilin Petrochemical Corporation, telah menanyakan petugas senior untuk meninvestigasi penyebab ledakan tersebut. Ledakan ini tidak dihubungkan dengan teroris dan perusahaan menyatakan pada konferensi pers bahwa mereka telah mendapatkan hasilnya adalah akibat dari blokade kimia.

Sepanjang 80 km lapisan racun mengalir menuju sungai Amur dan tingkat benzene yang terekam adalah 108 kali diatas ambang batas aman nasional Cina. Lapisan ini pertama tama di sungai Songhua melalui beberapa daerah dan kota dari propinsi Jilin termasuk Songyuan, kemudian memasuki propinsi Heilongjiang, dengan Harbin ibukota propinsi Heilongjiang dan salah satu dari kota terbesar Cina, menjadi kota pertama yang terkena efek. Setelah melewati setengah dari bagian timur Heilongjiang, termasuk kota Jiamusi, lapisan ini bertemu dengan sungai Amur, perbatasan antara Cina dan Rusia. Pertama melalui Jewish Autonomous Oblast di Rusia kemudian daerah dari Khabarovsk Krai di Timur Jauh Rusia, melewati kota Khabarovsk dan Komsomolsk sebelum memasuki selat Tartary, jembatan antara laut Okhotsk dan laut Jepang bagian dari samudra Pasifik.

Propinsi Jilin

Pada 13 November water plant di kota Jilin, Jilin ditutup. Beberapa stasiun Hydropower /PLTA meningkatkan aliran discharge-nya. Pada 15 November Songyuan, Jilin menghentikan penggunaan air dari sungai Songhua. Tanggal 18 november, suplai air di Songyuan, Jilin sebagian ditutup. Suplai air di Songyuan, Jilin dipulihkan kembali tanggal 23 november.


Propinsi Heilongjiang

Harbin ibukota dari Heilongjiang adalah satu dari kota terbesar dengan lebih dari 3 juta penduduk kota. Yang juga bergantung pada sungai Songhua untuk suplai air.

Pada 21 november, pemerintah kota Harbin mengumumkan bahwa suplai air akan dihentikan pada siang hari pada

22 november untuk perawatan. Beberapa penduduk Harbin protes karena sebagian kota telah dihentikan sebelum waktu yang telah diumumkan. Kota ini juga memerintahkan menutup rumah mandi dan pencucian mobil untuk tutup. Pada saat yang bersamaan terdapat isu yang membingungkan, isu bahwa penutupan saluran air dikarenakan akan terjadi gempa (menyebabkan beberapa orang mendirikan tenda) dan yang lainnya mengatakan bahwa teroris telah meracuni suplai air kota. Berita penutupan ini menyebabkan panic buying dari air, minuman, bahan makanan di supermarket supermarket kota, ketika tiket kereta api dan penerbangan keluar daerah terjual habis. Ketika itu ikan ikan mati muncul sepanjang pinggiran sungai Songhua - diarah hulu Harbin, yang menambah ketakutan bagi penduduk Harbin.

Kemudian pada hari yang sama, pemerintah kota mengeluarkan pengumuman lain, kali ini mengakui bahwa ledakan Jilin sebagai alasan penutupan suplai air. Penutupan selama 4 hari diperpanjang hingga malam hari 23 november. Dari pukul 9 hingga 8 malam pada 23 november, kota untuk sementara memulihkan suplai air untuk membiarkan penduduk untuk mengisi persediaan air, karena air yang tercemar belum mencapai kota. Pada sore hari, hari yang sama, sekolah di Harbin ditutup untuk seminggu. Juga pada 23 november penduduk Harbin mulai untuk menerima air dari truk pemadam kebakaran, dan mulai mengevakuasi diri sendiri secara sukarela.

Lapisan cemaran / Slick mencapai Harbin sebelum subuh pada 24 november, nitrobenzene level di Harbin terekam pada 16.87 kali diatas ambang batas aman nasional, ketika benzene meningkat tetapi tidak melampaui batas aman nasional. Level nitrobenzene meningkat dua kali lipat pada 25 november (0.5805 mg/L), 33.15 kali dari batas aman nasional dan mulai menurun. Rekaman benzene tetap berada di bawah batas aman. Pada saat yang sama, ujung dari lapisan tersebut meninggalkan Zhaoyuan, Daging, Heilongjiang. Perdana menteri Wen Jiabao dari pemerintah mendatangi Harbin pada 26 November untuk meninspeksi situasi terkini, termasuk status polusi air dan suplai air.


People in Harbin, north-eastern China, queue for water after the city's own supplies were contaminated by a benzene leak.


Some 100 new wells are being dug across the city to provide extra water.

Dalam merespon krisis ini, truk mengangkut 10ribu ton air dari sekitar kota dan ribuan ton karbon aktif dari seluruh daerah ke Harbin. Pemerintah Harbin juga memerintahkan harga air minum untuk tetap pada 20 november untuk mengatasi harga yang berlebihan. Sebagai tambahan Harbin membor lebih dari 95 sumur air dalam, untuk menambah 918 sumur air dalam yang telah ada di kota. Limabelas rumahsakit dalam keadaan stand by dari kemungkinan korban keracunan. Untuk mengatasi ketakutan publik tentang kualitas air, Gubernur Heilongjiang Zhang Zuoji mengatakan bahwa dia akan meminum air pertama dari suplai air kota ketika pertama kali dipulihkan.

Bukan hanya kota Harbin yang terkena efek, pencemaran juga melalui kota Jiamusi, yang lebih banyak menggunakan suplai air dari bawah tanah, sehingga tidak menghentikan suplai air. Walaupun begitu, pada 2 desember, Jiamusi menutup suplai pada No 7 Water Plant, yang menyuplai sekitar 70% suplai air kota, dan mengevakuasi setengah dari populasi di pulau Liushu pada 6 desember. Pencemaran ini 30 km jauhnya dari Jiamusi pada 7 desember.

Suplai air di Harbin kembali normal pada waktu malam 27 november 2005.


Khabarovsk Krai

Lapisan cemaran mencapai sungai Amur pada 16 desember dan akan tiba di kota Khabarovsk Rusia dalam 4 atau 5 hari. Dalam keadaan siap siaga, komunikasi hotline, telah dipasang antara Agen Cina dan Rusiaj, dan Cina menawarkan test air dan bahan pembersih air termasuk 1000 ton aktif karbon untuk Rusia. Khabarovsk merencanakan untuk menghentikan suplai air dalam keadaan yang sungguh berbeda dan mengingatkan penduduk untuk menyimpan persediaan air.

Polusi Perairan Laut

Setelah keluar dari sungai Amur, bahan kontaminan akan memasuki selat Tartary dan laut Okhotsk dan laut Jepang, yang merupakan daerah pesisir untuk Jepang, Korea, dan Rusia Timur Jauh. Hal ini akan mengkontaminasi vegetasi laut, binatang dan kehidupan manusia di badan air ini dan daerah pesisir mereka

Kejatuhan Politik


Xie Zhenhua, menteri State Environmental Protection Administration, mengundurkan diri dan digantikan oleh Zhou Shengxian, bekas direktur State Forestry Administration. Berbagai level dari pegawai dipecat dan dilakukan pemeriksaan.


Kritik dari media

Media China mengkritik kebijakan penguasa atas responnya terhadap musibah bencana ini. Jilin Petrochemical yang menjalankan pabrik, menderita akibat ledakan, awalnya menyangkal bahwa ledakan dapat menyebabkan kebocoran polutan kedalam sungai Songhua, mereka mengatakan bahwa itu memproduksi hanya air dan karbondioksida. Media telah memfokuskan terutama di Harbin, dengan hampir tidak ada informasi mengenai efek slick /lapisan pencemar di Kota dan daerah di propinsi Jilin. Heilongjiang merespon krisis ini seminggu penuh setelah ledakan terjadi. Pengumuman pertama adalah perawatan dan memberikan hanya satu hari peringatan, pengumuman kedua pada hari berikutnya yang mengklarifikasi alasan penghentian suplai air.

Dalam merespon, wakil Gubernur propinsi Jilin Jiao Zhengzhong dan Deputy General Manager CNPC Zeng Yukang mendatangi Harbin dan meminta maaf pada kota tersebut. Pada 6 desember, wakil walikota Jilin Wang Wei ditemukan mati di rumahnya. Berita ini datang dengan bersamaan dengan ancaman dari pemerintah Cina untuk menghukum siapa pun yang menutup-nutupi akibat dari kecelakaan ini.

Wang wei merupakan orang yang bertanggung jawab pasca ledakan. Dia menyatakan tidak akan terjadi pencemaran besar-besaran. Dan tidak akan mengevakuasi secara besar-besaran. Faktanya kota terdekat Harbin telah 5 hari menghentikan suplai air, pada saat lapisan pencemar melewati Harbin.



Pustaka

http://en.wikipedia.org/wiki/Jilin_chemical_plant_explosions_2005
http://www.foxnews.com/story/0,2933,176643,00.html
http://news.bbc.co.uk/2/hi/europe/4469680.stm
http://news.bbc.co.uk/1/hi/world/asia-pacific/4463580.stm
http://news.bbc.co.uk/2/hi/asia-pacific/4505650.stm
http://www.chinadaily.com.cn/english/doc/2005-11/24/content_497399.htm

Foto –Foto

http://newsimg.bbc.co.uk/media/images/41053000/jpg/_41053168_plant_getty416.jpg
http://newsimg.bbc.co.uk/media/images/41056000/jpg/_41056466_amuratkhab.jpg
http://newsimg.bbc.co.uk/media/images/41051000/gif/_41051732_china_harbin1_map203.gif
http://newsimg.bbc.co.uk/media/images/41053000/jpg/_41053064_buckets_afp220.jpg
http://newsimg.bbc.co.uk/media/images/41053000/jpg/_41053036_well_ap416.jpg


Read more!
posted by ARU @ 9:22 AM   0 comments
Self Purification in water bodies
Kemampuan badan air untuk membersihkan dirinya sendiri dari pencemar. Penghilangan bahan organik, nutrisi tanaman, atau pencemar lainnya dari suatu danau atau sungai oleh aktivitas biologis dari komunitas yang hidup didalamnya. Bahan biodegradabel yang masuk ke badan air, sedikit demi sedikit digunakan oleh mikrorganisme dalam air, menurunkan tingkat pencemar. Bila penambahan pencemar di hilir sungai tidak berlebihan, air akan membersihkan diri dengan sendirinya self-cleansing. Proses ini tidak berlaku untuk pencemar yang senyawa organik non biodegradabel atau logam.
Self purification merupakan suatu proses alami dimana sungai mempertahankan kondisi asalnya melawan bahan – bahan asing yang masuk kedalam sungai. Menyempurnakan metode buatan dari penngelolaan kualitas air dan menyangkut proses fisik kimia dan biologis. Dalam memecahkan masalah eutrofikasi di danau, kehadiran phospor dan nitrogen yang berasal dari kegiatan pertanian, industri dan sumber domestik harus dimengerti terlebih dahulu, tidak langsung muncul di anak sungai. Kemampuan sungai untuk menghilangkan tingkat polusi dari fosfor dan nitrogen adalah penting. Vollenweideer (1968) meneliti fakta dari masuknya fosfat, amonia dan nitrat oleh macrophyta yang berada di air. Dan mengatakan bahwa Callitriche dapat menghilangkan secara efisien fosfat dari pembuangan air. Hynes (1970) menyimpulkan bahwa nutrisi akan menurun seiring dengan perjalanan polutan menuju hilir, mungkin disebabkan oleh uptake oleh tanaman, tetapi perlu diingat bahwa hanya sedikit fakta dari percobaan yang dimiliki untuk mendukung pandangan ini untuk mengindikasikan, pada air yang bergerak, nitrogen dan fosfor cukup memadai bagi pertumbuhan maksimum dari alga dan makrophyta.




Gambar 1. Pencemaran sungai oleh bahan organik

Sebagai gambaran dari self-purification, lihatlah Gambar 1 pencemaran sungai oleh bahan organik.
Pada sungai yang tidak tercemar, oksigen terlarut memiliki kadar sekitar 8 ppm dan BOD dalam keadaan yang rendah. Sekarang bayangkan pencemar organik yang berasal dari pabrik kertas atau pabrik makanan masuk kedalam badan air. Bahan organik ini tentu membutuhkan oksigen untuk terdekomposisi. Hal ini menjadikan BOD meningkat dan mempengaruhi Dissolved Oksigen di hilir sungai. Pencemar organik ini menjadi makanan bagi sebagian bakteri aerob. Seiring dengan mengalirnya air ke hilir, jumlah bakteri ini meningkat. Akibatnya ketersediaan oksigen (DO) pada air sungai menurun. Pada titik tertentu pencemar organik terdekomposisi dan terjadi recovery oksigen atau DO kembali meningkat sebagai sumbangan dari atmosfir (aerasi) dan tanaman air.

Tahapan Self Purification
Seperti yang terlihat dalam Gambar 2 terdapat beberapa tahap dalam mekanisme self purification:
1. Clean Zone
2. Decomposition Zone
3. Septic Zone
4. Recovery Zone


Gambar 2. Tahapan dalam self purification

Kondisi oksigen terlarut pada zona bersih berada pada 8 ppm, yang merupakan konsentrasi normal DO di perairan dan BOD pada kondisi yang rendah. Pada zona ini hewan – hewan air yang membutuhkan oksigen dalam konsentrasi normal tumbuh dengan baik. Hewan hewan ini akan mati bila konsentrasi oksigen menurun.
Dengan adanya pencemar yang memasuki badan air, peningkatan BOD terjadi seiring dengan penurunan konsentrasi oksigen. Zona ini disebut dengan zona dekomposisi dimana terjadi dekomposisi bahan organik oleh bakteri. Populasi bakteri di zona ini meningkat. Hewan yang dapat tumbuh adalah hewan dengan kebutuhan oksigen yang rendah, seperti beberapa jenis ikan dan lintah.
Zona septik terjadi pada saat keberadaan oksigen dibawah 2 ppm. Ikan akan menghilang atau pindah dari zona ini karena ketidaksesuaian dengan kebutuhan oksigennya. Pada beberapa bagian kehidupan yang terdapat pada zona ini adalah cacing lumpur, jamur dan bakteri anaerobik. Bakteri berada pada populasi yang tinggi pada zona ini.
Seiring dengan waktu dan jarak dari lokasi pencemaran. Sungai mengalami peningkatan konsentrasi oksigen yang berasal dari penangkapan udara oleh air, aerasi dan tanaman air. Selain itu bahan organik mengalami penurunan setelah mengalami dekomposisi sehingga BOD menurun. Zona ini disebut zona recovery, pada zona ini hewan hewan yang tidak membutuhkan oksigen tinggi kembali dapat ditemui dan hidup disini dan populasibakteri menurun.
Zona bersih kembali tercapai setelah recovery selesai. Hewan – hewan air dapat tumbuh kembali dengan baik.

Mikroorganisme
Bakteri mencapai jumlah yang besar setelah pengeluaran bahan organik yang menjadi makanannya meningkat. Populasi dari protozoa yang memakan bakteri juga meningkat. Awalnya suspended solid dengan tingkat yang tinggi menghambat cahaya dan kekurangan oksigen memiliki efek gangguan pada alga. Seiring dengan recovery sungai alga kembali muncul dengan Cladophora sebagai salah satu yang dapat mendominasi badan air dan menyelimutinya, hal ini dapat mengurangi kadar oksigen di malam hari.
Satu karakteristik pertumbuhan yang ditemukan di kondisi tercemar adalah jamur kotoran (sewage fungus) yang mana kadang merupakan campuran dari bakteri, protozoa, alga dan jamur dimana bakteri merupakan spesies yang mendominasi. Hal ini dapat terlihat sebagai lumpur yang berwarna coklat terang di badan air, atau sebagai rambut halus dengan bentuk pita yang memanjang.


Gambar 3. Perubahan kimia dan biologi di hilir dari sumber pencemar organik

Makroinvertebrata
Seperti yang diperlihatkan pada Gambar 3 (bagian bawah) spesies yang sensitif terhadap pencemar seperti stonefly dan beberapa mayfly hilang akibat pencemaran dan komunitas jenisnya menjadi berkurang dengan spesies dominan yang toleran. Tubificid worm yang memiliki hemoglobin menjadikan mereka bertahan hidup ketika kadar oksigen rendah. Seiring dengan meningkatnya oksigen jumlah tubificid turun dengan larva Chironomous menjadi spesies yang dominan.
Peningkatan oksigen lebih lanjut memungkinkan spesies seperti kutu air, Ascellus dan spesies lain seperti udang air tawar, Gammarus dan Hydropsyche sp. kembali muncul. Kemunculan ini hanya ketika sungai terrecovery sepenuhnya, yang mana membutuhkan jarak ke hilir dari sumber pencemar ketika mayfly dan stonefly yang paling sensitif muncul. Tipe macroinvertebrata dan kelimpahannya biasanya digunakan untuk menentukan status pencemaran dari sungai dan aliran air. (Cf Section on Biomonitoring)

Ikan
Walaupun ikan dapat bergerak dan menjauh dari pencemaran, mereka kadang membutuhkan kadar oksigen yang tinggi dan dapat terbunuh oleh zat beracun seperti amonia. Ikan pertama yang dapat terlihat muncul di hilir sumber pencemar kadang merupakan spesie yang toleran seperti stickleback (Gasterosteus aculeatus), tetapi ikan seperti salmon dan trout (ikan air tawar) dapat menghilang karena kadar oksigen yang rendah dalam jarak yang jauh.

Mekanisme Fisika Self Purification : Flotasi
Kebanyakan efek self purification yang dipelajari berkenaan dengan mikroba dan bahan organik, walaupun demikian reduksi dari konsentrasi logam berat juga dikenal. Penjelasan self purification tidak bisa dijelaskan hanya secara biologi dan bagaimanapun berhubungan dengan kecepatan dan oksigen.
Efek dari konsentrasi pencemar diatas permukaan air berjalan secara normal setelah jeram, air terjun, dan tebing tebing batuan. Pada lokasi ini karakter dari aliran air yang mengalami turbulensi memastikan konsentrasi pencemar di air tetap (akibat dari pencampuran yang baik) walaupun sebelumnya terdapat perbedaan konsentrasi. Analisis kimia selanjutnya mengatakan bahwa konsentrasi normal dari pencemar pada lapisan permukaan sekitar 1.5 kali lebih tinggi dibanding pada badan air.
Hanya terdapat satu mekanisme yang dapat menjelaskan pengangkatan pencemar ini ke lapisan atas permukaan air dan itu adalah flotasi. Pencemar dihilangkan dari badan air dengan gelembung udara. Hasilnya buih terbentuk dipermukaan air. Gelembung ini penting untuk proses, dapat dihasilkan dari penangkapan udara oleh air atau oleh formasi gelembung dari udara yang terlarut. Mekanisme pertama dari pembentukan gelembung terjadi di air terjun tetapi tidak menunjukkan perubahan penting dalam jeram. Sebagai tambahan gelembung air dibentuk dari udara yang ditangkap tidak dapat terlalu kecil dan hal itu tidak akan menhasilkan flotasi patikel kecil, bila perbedaan dalam ukuran dari gelembung air dan partikel, besar, partikel akan ditolak oleh gelembung daripada menariknya ke gelembung. Hal ini dijelaskan oleh hidrodinamika koloid.
Dengan dikemukakannya mekanisme dari self purification di air sungai pertanyaan penting telah terjawab. Flotasi dapat terjadi di lokasi tetapi dampak dari flotasi dapat mengurangi konsentrasi dari pencemar diseluruh badan air.

Daftar Pustaka
1. http://www.nalms.org/glossary/lkword_s.htm
2. http://resources.ed.gov.hk/envir-ed/text/hkissue/e_m1_3_2.htm
3. http://www.dhi.dk/Courses/AlumniCafe/LectureNotes/DHI%20Water%20Quality%20compendium.pdf
4. http://www.rsnz.org/publish/nzjmfr/1974/25.pdf
5. http://arxiv.org/html/physics/0003032

Read more!
posted by ARU @ 9:00 AM   0 comments
Pengelolaan Lingkungan Sosial
Pendahuluan

Pelaksanaan pengelolaan lingkungan sosial bukan merupakan pekerjaan yang sederhana. Disatu pihak pemerintah menghendaki proyek melakukan pemberdayaan sosial ekonomi penduduk secara komprehensif dan berkelanjutan, tetapi disatu pihak penduduk lokal menuntut hal yang praktis dan nyata saat ini juga. Dalam keadaan demikian pihak proyek dihadapkan pada pilihan yang sulit, karena terlalu mengurusi CD secara berkelanjutan akan melibatkan dirinya dalam wilayah pemerintah yang seharusnya dihindari. Akan tetapi, terlalu mempercayakan persoalan CD pada Pemda setempat, akan mengundang persoalan. Karena seringkali penduduk lokal kurang menikmati hasil sebagaimana diharapkan. Dalam keadaan demikian, bagaimana langkah kita untuk memecahkan masalah tersebut. Mohon dijelaskan secara konseptual, bagaimana sebaiknya melakukan pengelolaan sosial yang dapat memuaskan semua pihak dan upaya kita sendiri (proyek) dapat diterima oleh semua pihak.

Identifikasi masalah

Bagaimana sebaiknya melakukan pengelolaan sosial yang dapat memuaskan semua pihak. Dengan catatan tidak sepenuhnya proyek mengurusi community development (COMDEV) secara berkelanjutan yang dapat melibatkan proyek tersebut masuk ke wilayah pemerintah yang seharusnya dihindari dan tidak terlalu mempercayakan kepada PEMDA.


Pembahasan

Suatu pengelolaan akan berjalan baik bila melalui empat langkah pokok pengelolaan. Hal tersebut menyangkut Kerangka Kebijakan, Perangkat Hukum sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan yang diambil atau diputuskan, Kebijakan Perencanaan sebagai upaya untuk meningkatkan manfaat dan mengendalikan resiko dan Kerangka Organisasi Pelaksana sebagai pelaksana kebijakan yang diambil oleh proyek.
Selain memperhatikan langkah pengelolaan, proyek harus mengetahui dengan jelas tujuan sebenarnya dari COMDEV yang menfokuskan upaya untuk mengembangkan perekonomian masyarakat lokal, sebaiknya mengandalkan sumber daya alam dan manusia lokal serta menekankan pada kemandirian / mengandalkan pada kemampuan, kemauan dan kesadaran diri sendiri (masyarakat lokal).
Pengelolaan sosial dapat memuaskan semua pihak apabila masing masing dapat mengerti apa tujuan COMDEV itu sendiri dan saling mengerti akan kebutuhan dan keterbatasan masing-masing pihak.
Keterlibatan masyarakat lokal sangat penting mengingat mereka yang akan menjalankannya dan merasakan manfaat dari COMDEV. Keterlibatan harus dimulai dari awal hingga akhir suatu program, bahkan pemantauan pelaksanaan membutuhkan partisipasi masyarakat sehingga dengan keterlibatannya ini diharapkan apa yang dihasilkan murni berasal dari keinginan masyarakat dan mereka turut menjaga keberhasilan program karena merasa memiliki program tersebut.
Hal yang dapat dilakukan agar pengelolaan sosial dapat memuaskan semua pihak adalah dengan mempertemukan seluruh pihak yang terkait dengan proyek, baik itu perusahaan, masyarakat maupun PEMDA atau stakeholder. Tujuan dilaksanakan pertemuan ini adalah :
1. Menyamakan persepsi tentang tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
2. Menggali informasi – informasi yang ada pada masyarakat yang dapat digunakan sebagai acuan COMDEV.
3. Menghasilkan perencanaan yang berpusat pada masyarkat dan pembentukan organisasi pelaksana.
Penyamaan persepsi tentang COMDEV dilakukan agar tidak ada perbedaan pendapat atau penyimpangan makna dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Seperti yang sering terjadi, masyarakat lebih menuntut pada pembangunan fisik didaerahnya daripada pengembangan ekonomi yang mungkin efeknya baru dirasakan setelah cukup lama berjalan akan tetapi dapat lebih menguntungkan oleh karena itu perlu dijelaskan bahwa perusahaan difokuskan pada sesuatu yang dapat menimbulkan pengembangan ekonomi masyarakat lokal tersebut.
Penggalian informasi yang tentunya melibatkan masyarakat dilakukan pada hal-hal mengenai keterbatasan-keterbatasan yang ada didaerah (baik itu sosial, ekonomi, SDM, budaya maupun hukum). Kemudian mengenai kebutuhan- kebutuhan masyarakat lokal, potensi sumber daya alam maupun manusia hingga permasalahan – permasalahan yang menghambat kegiatan ekonomi masyarakat lokal. Masyarakat diajak untuk memahami kelebihan dan kekurangan yang ada disekitar mereka. Perlu diingat bahwa kegiatan ini sebaiknya dilakukan dengan berpusat pada masyarakat dengan cara mendiskusikan antar masyarakat dan dibimbing fasilitator yang dapat mengarahkan, memotivasi, memiliki kemampuan dalam COMDEV akan tetapi tidak bersifat mempengaruhi kebijakan atau keputusan yang mereka ambil.
Setelah penggalian informasi, masyarakat lokal dengan dibantu fasilitator (fasilitator diwajibkan harus mengerti permasalahan dan memiliki solusi teknologi mengenai permasalahan yang ada) dapat menyusun perencanaan berdasarkan informasi tersebut. Organisasi pelaksana dibentuk sebagai pelaksana perencanaan dan sebagai jembatan antara masyarakat, perusahaan, dan PEMDA. Organisasi ini disusun dari unsur-unsur masyarakat lokal yang memiliki komitmen untuk mengembangkan ekonomi dengna keinginan dan kemandiriannya. Dengan adanya organisasi ini perusahaan tidak terlalu dalam mengurusi COMDEV demikian juga dengan PEMDA tidak sepenuhnya memegang kepercayaan pengurusan COMDEV dari perusahaan. Keduanya dapat mengawasi dan memberikan bimbingan apabila masyarakat mengalami kesulitan, dengan demikian overlapping pengurusan COMDEV dapat dihindari.

Pembahasan diatas memberikan kesimpulan bahwa
1. Pengelolaan sosial sebaiknya mengikuti 4 langkah pokok dan berpatokan pada prinsip COMDEV.
2. Keterlibatan masyarakat mulai dari awal hingga akhir sangat penting untuk keberlangsungan program yang disusun.
3. Diskusi dengan semua pihak dan antar masyarakat lokal sendiri mutlak dilakukan, sehingga masing masing mengerti akan kebutuhan dan keterbatasannya.
4. Penggalian informasi dilakukan pada masyarakat untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan yang ada disekitarnya.

Read more!
posted by ARU @ 8:53 AM   0 comments
Review Pemantauan dan Pengelolaan lingkungan Kasus Pencemaran dan Di Desa Buyat Pantai Dan Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok
I. Pendahuluan
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Usaha dan / atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. Perlu diketahui juga dalam peraturan pemerintah tersebut, Bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL);
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 juga menentukan bahwa dokumen AMDAL terdiri dari dokumen KA, ANDAL serta dokumen RKL/RPL merupakan dokumen studi kelayakan lingkungan. Dokumen ANDAL merupakan suatu dokumen hasil kajian ilmiah tentang dampak lingkungan, sedangkan dokumen RKL/RPL merupakan dokumen yang akan menjadi prasyarat atas putusan kelayakan lingkungan yang akan menjadi syarat atas izin yang akan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan izin usaha
Setiap kegiatan berpotensi dalam perubahan atau bahkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup baik disengaja atau tidak. Dengan adanya mekanisme diatas diharapkan pemrakarsa dapat mengikuti prosedur yang berlaku dan menaatinya sehingga tercapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, selain itu dengan adanya mekanisme pemantauan lingkungan merupakan salah satu cara untuk deteksi dini terhadap kerusakan lingkungan maupun pencemaran lingkungan.
Usaha atau kegiatan pertambangan merupakan suatu eksploitasi sumber daya alam yang tak terbaharui. Kegiatan ini berpotensi mengakibatkan pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sehingga akan terjadi kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya. Selain itu dengan adanya lahan pekerjaan baru dan datangnya pekerja pekerja dari luar daerah tersebut akan mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya lokal sekitar kegiatan (Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999).
Permasalahan lingkungan hidup yang menyangkut pertambangan dan cukup kontroversial, salah satunya adalah masalah lingkungan hidup di daerah Buyat (pencemaran di perairan Teluk Buyat di Minahasa Selatan Sulawesi Utara), dimana disana terdapat perusahaan tambang (PT Newmont Minahasa Raya) yang melakukan kegiatan pertambangan “emas” dengan sistem terbuka yang menggunakan sistem penempatan tailing di dasar laut dan terdapat keluhan-keluhan masyarakat mengenai kesehatan yang dianggap diakibatkan dari pengelolaan lingkungan hidup yang kurang baik.

II. Tinjauan Pustaka
2.1 PT Newmont Minahasa Raya
PT Newmont Minahasa Raya (NMR) adalah perusahaan tambang emas yang mengoperasikan penambangan terbuka dan pengolahan biji menjadi batang emas di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara. NMR memiliki izin Penambangan berdasarkan Kontrak Karya Generasi ke IV Tanggal 6 Nopember 1986 dengan Surat Persetujuan Presiden RI No. B-43/Pres/11/1986, selain itu Persetujuan AMDAL oleh Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 4791/0115/SJ.T/1994 tanggal 17 November 1994. Operasi penambangan NMR dimulai pada Juli 1995 dan operasi pengolahan Maret 1996 dan berakhir pada 31 Agustus 2004. Perusahaan ini memiliki kapasitas Produksi Biji emas 700.000 ton/tahun.
Dari hasil penambangan, tailing dibuang ke teluk buyat. Hal ini didasarkan pada Izin Pembuangan Tailing ke Teluk Buyat: SK Menteri Negara Lingkungan Hidup/ Kepala Bapedal Nomor: B-1456/BAPEDAL/07/2000 tanggal 11 Juli 2000 dengan syarat melakukan Studi Ecological Risk Assesment (ERA). Hanya sayangnya ERA yang dilakukan oleh PT NMR belum disetujui oleh MenLH karena terdapat beberapa faktor faktor yang belum mendukung sempurnanya ERA tersebut. Sehingga ijin untuk pembuangan tailing belum didapat oleh PT. NMR. ERA telah disusun dan diserahkan oleh PT NMR kepada KLH tetapi ditolak (19 juni 2001) hal ini disebabkan Data-data yang disajikan di dalam ERA belum dapat digunakan untuk pengambilan keputusan karena adanya kesalahan dalam pengambilan sampel. Kemudian KLH meminta PT. NMR untuk melakukan berbagai perbaikan terhadap hasil studi tersebut, termasuk untuk melakukan pengambilan sampel bersama dengan Tenaga Ahli ERA PT. NMR.
Perusahaan tambang tersebut memanfaatkan dasar laut sebagai media untuk menempatkan limbah tailing (memiliki densitas ± 1,336 kg/m3.) yang dihasilkan dari proses penambangan di kedalaman 82 meter pada jarak sekitar 900 meter dari Pantai Buyat melalui pipa dengan diameter dalam ± 20 cm dengan asumsi diatas kedalaman tersebut terdapat termoklin. Sesuai kajian yang dilakukan oleh PT. NMR bahwa pemilihan sistem penempatan tailing di dasar laut (Submarine Tailing Placement atau Submarine Tailing Disposal) didasarkan kepada penilaian faktor lingkungan, rekayasa dan ekonomi.
Bila dibandingkan dengan densitas air laut yaitu 1,028 kg/m3 maka tailing diharapkan akan mengendap di dasar laut dan dimungkinkan tidak akan terjadi dispersi ke permukaan air laut. Pada kenyataannya laut adalah sangat dinamik dimana sangat jarang ditemukan hal yang statis terjadi di laut. Pencampuran dan sirkulasi arus selalu terjadi melalui proses yang berskala besar seperti arus global, pasang surut ataupun yang lebih kecil lagi seperti angin, internal waves disamping kemungkinan terjadinya upwelling dan tsunami akibat gempa.
Kondisi lingkungan sebelum PT NMR beroperasi yang didapat dari Studi AMDAL menunjukkan secara alami kandungan logam berat (misalnya Arsen dan Merkuri) di kawasan ini cukup tinggi. Di air sungai (sebagai contoh di Sungai Mesel) konsentrasi arsen (As) relatif tinggi. Laut: konsentrasi logam-logam berat termasuk Arsen dan Merkuri di air laut masih di bawah baku mutu, namun konsentrasi logam berat di sedimen pada laut dangkal cukup tinggi. Kandungan arsen (As) di air tanah pada beberapa titik pemantauan di Kecamatan Ratatotok melebihi baku air minum (0.05 mg/L).
Perlu diperhatikan juga kegiatan lain yang berjalan seiring dengan beroperasinya NMR. Kegiatan PETI (penambangan emas tanpa izin) yang menggunakan logam Merkuri (Hg) untuk mengekstraksi emas terdapat di daerah tersebut.
Sedangkan kesehatan masyarakat yang tinggal di Teluk Buyat 4 KK (70 KK) dengan mata pencaharian Nelayan Penyakit yang diderita oleh warga pada umumnya adalah malaria dan diare, bukan penyakit kulit.

2.2 Permasalahan
2.2.1 Penanganan Dugaan
Berbagai media masa dan elektronik memberitakan adanya dugaan kasus pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat khususnya penduduk Desa Buyat Pantai. Sebagai tindak lanjut atas pemberitaan tersebut maka Pemerintah melalui rapat Menko Kesra meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti dengan membentuk “Tim Penanganan Kasus Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Di Desa Buyat Pantai Dan Desa Ratatotok Kecamatan Totok Timur Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara” melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 97 Tahun 2004. Tim penanganan kasus pencemaran tersebut mempunyai tugas dan fungsi membantu Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam memberikan (supervisi pengarahan) saran masukan sebagai bahan pengambilan kebijakan dalam penyelesaian kasus pencemaran dan/atau perusakaan lingkungan hidup yang didasarkan pada kajian hasil penelitian yang telah dilakukan oleh berbagai pihak maupun pengambilan sampel dan analisis kualitas lingkungan di sekitar Teluk Buyat.

2.2.2 Pelanggaran Izin
Informasi AMDAL
• Bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas RKL/RPL yang telah disampaikan oleh Kementerian LH sebagaimana tersebut diatas dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran atas ketentuan RKL/RPL yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas syarat izin dan dapat dipergunakan sebagai dasar bagi instansi pemberi izin untuk menerapkan sanksi administrasi.
• PT NMR telah memberikan informasi yang tidak benar mengenai Thermocline.
• Penentuan letak Thermocline didasarkan pada asumsi-asumsi modelling yang tidak valid seperti yang telah disebutkan pada dokumen AMDAL.
• PT NMR telah mengetahui atau setidaknya patut mengetahui bahwa penentuan titik Thermocline tidak valid, akan tetapi ternyata PT NMR tidak memiliki itikad baik untuk melakukan modelling ulang.
• Kealpaan tidak validnya penentuan titik Thermocline dan tidak dilakukannya modelling ulang merupakan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 42 (1) dan ayat (2) UU No. 23 tahun 1997
• Pemberian informasi yang salah yang kemudian mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23 tahun 1997.

Pengelolaan B3 dan Pembuangan/Dumping Tailing ke Laut
• PT.NMR melakukan dumping tailing yang telah dilakukan sejak tahun 1996 tanpa memiliki izin
• Tindakan yang dilakukan oleh PT. NMR yang telah melakukan dumping tailing sejak 1999 hingga 2004 tanpa memiliki izin adalah melanggar Pasal 20 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997
• Tindakan yang dilakukan oleh PT. NMR yang telah melakukan dumping tailing ke laut sejak 1999 hingga 2004 tanpa memiliki izin adalah melanggar Pasal 9 ayat (1) PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.
• Surat yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup No. B-1456/BAPEDAL/07/2000 bukan merupakan izin.
• Dengan demikian pembuangan tailing tersebut merupakan perbuatan pembuangan limbah B3 tanpa izin yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 43 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997.
• Terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT. NMR yang telah membuang limbah B3 ke laut sejak 1999 hingga 2004 tanpa memiliki izin adalah melanggar PP No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut.
• Berdasarkan Evaluasi Laporan Pelaksanaan RKL/RPL yang dilakukan oleh MenLH limbah B3 PT NMR tidak tereduksi dengan baik (hasil detoksifikasi melebihi baku mutu), hal ini melanggar Pasal 9 ayat (1) PP No. 18 tahun 1999 Jo. PP No. 85 tahun 1999
• Berdasarkan telaah dokumen tidak ditemukan izin pengolahan limbah B3 sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf (a) PP No. 18 tahun 1999 Jo. PP No. 85 tahun 1999

Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan
• Berdasarkan temuan Tim Teknis Penanganan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Teluk Buyat Ratatotok Minahasa Selatan yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup No. 97 tahun 2004, diperoleh temuan-temuan sebagai berikut:
• Berdasarkan hasil Evaluasi Laporan Pelaksanaan RKL/RPL yang dilakukan oleh MenLH, kadar logam berat setelah proses detoksifikasi yang dilakukan oleh PT. NMR masih berada diatas standar yang ditentukan di dalam surat Menteri LH No. B-1456/BAPEDAL/07/2000.
• Konsentrasi Arsen, Merkuri, dan Sianida terlarut dalam sedimen teluk Buyat lebih tinggi bila dibandingkan sedimen teluk Totok dan Titik Kontrol. Arsen total dan Merkuri total dari semua hasil penelitian menunjukan trend meningkat bila dibandingkan dengan hasil Amdal 1994.
• Dari konsentrasi Arsen dan Merkuri terlihat bahwa sedimen di lokasi penempatan tailing termasuk polluted sediment, sesuai dengan ASEAN Marine Water Quality Criteria, 2004.
• Berdasarkan rona awal Amdal diketahui kandungan Arsen tidak terdeteksi pada sumur penduduk desa Buyat. Dari 6 (enam) contoh air sumur penduduk, kadar Arsen yang berasal dari 4 (empat) sumur penduduk di desa Buyat diatas baku mutu yang dipersyaratkan dalam PERMENKES No. 907/MENKES/SK/VII/2002.
• Pada tahun 2000 sampai Desember 2003, air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat pantai Buyat disuplai oleh PT.NMR melalui truk tangki. Dari informasi diketahui bahwa sumber air minum berasal dari sumur bor desa Ratatotok (WB2, WB7, dan WB8). Dari data sumur bor yang diambil dari desa Ratatotok menunjukan bahwa air telah melampaui baku mutu Arsen menurut PERMENKES No. 907/MENKES/SK/VII/2002.
• Berdasarkan index keragaman plankton dan bentos ditemukan Indeks diversitas fitoplankton (I.D Simpson) di daerah penimbunan tailing stasiun A,B,C, E di Teluk Buyat diperoleh nilai sebesar 0,061 – 0,493, artinya telah mengalami perturbasi (gangguan). Indeks diversitas pada benthos (I.D Shannon & Wienner) di daerah penimbunan tailing stasiun A,B,C,D, E di Teluk Buyat diperoleh nilai sebesar 0.683 – 1.099 yang menyatakan adanya pencemaran berat.
• Bahwa kadar arsen total rata-rata pada ikan (1,37 mg/kg) sudah melampaui baku mutu kadar total arsen yang ditetapkan oleh Dirjen POM sebesar 1 mg/kg.
• Bahwa asupan Hg harian penduduk dewasa Desa Buyat Pante sebanyak 82,82 % dari TDI (Tolerable Daily Intake)/60 kg, sedangkan untuk anak-anak berbobot badan 15 kg adalah 80,98 % dari TDI/15 kg telah mendekati batas TDI (mengacu pada standar US EPA)
• Dengan konsumsi ikan 0,45 kg per hari telah melampaui standar WHO yaitu 2 mg/kg dengan makan ikan sebanyak 250 gr/minggu.
• Bahwa dari perhitungan Daily Intake (DI) didapatkan nilai Hazard Index (HI) melebihi 1, artinya termasuk dalam kategori mempunyai resiko tinggi terhadap kesehatan manusia. (mengacu pada standar US EPA).
• Bahwa berdasarkan literatur (Morton Lippmann.2000, Environmental Toxicants 2nd Ed, Human Exposures and Their Health Effects) Arsenic dapat masuk ke dalam tubuh manusia secara umum melalui makanan dan minuman baik dalam bentuk organik maupun inorganik. Gejala akibat keracunan Arsenic akan mengakibatkan antara lain hyperkeratosis, epithelima, and several cancer.
• Dari fakta-fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan kualitas air sumur gali, air suplai,air sumur bor, sedimen, bentos, plankton, phitoplankton, dan ikan mendekati dan melebihi baku mutu yang ditetapkan. Kondisi ini telah menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan manusia.
• Bahwa hal tersebut di atas merupakan akibat dari suatu perbuatan perbuatan pidana yang perlu pembuktian akibatnya. Pembuktian pencemaran dan kerusakan dapat membandingkan dengan standar dan/atau referensi dan/atau pendapat ahli. Perbuatan ini diatur dan diancam dalam pasal 41 jo pasal 42 jo pasal 43 UU No. 23 tahun 1997

2.3 Saran dari tim teknis
Terdapat beberapa saran dari tim teknis mengenai kasus buyat, berikut adalah sebagian saran yang dikutip kesimpulan dan saran Laporan Penelitian tim teknis:
Pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya dalam pengawasan dan pembinaan serta meningkatkan dana pemantauan dan pengawasan.
Pemantauan lingkungan dan mengkaji ulang perizinan pembuangan tailing ke laut yang telah ditetapkan. Dan dihimbau agar pemerintah tidak mengeluarkan izin baru pada kegiatan sejenis untuk membuang tailing ke laut.
Pemerintah agar segera melengkapi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup khususnya perizinan pembuangan tailing; dalam pemberian rekomendasi.
AMDAL sekaligus ditindaklanjuti ijin pengelolaan limbah, sehingga tidak terjadi kesenjangan bagi investor yang sudah menginvestasikan dananya untuk pengelolaan limbah, sementara ijinnya belum keluar.
Pengolahan bijih emas dalam kegiatan PETI perlu mendapatkan perhatian dan bimbingan dari instansi terkait, sehingga tidak membuang limbah langsung ke sungai serta mencegah terjadinya pencemaran ke udara.
Penambangan Rakyat baik dari aspek legal maupun teknis karena kegiatan tersebut mempunyai resiko yang tinggi terhadap kesehatan lingkungan.
Akibat dibuangnya tailing tidak dibawah termoklin telah menyebabkan terjadinya pencemaran pada sedimen di Teluk Buyat sehingga disarankan dilakukan pemantauan oleh pihak PT.NMR dan juga pemerintah sampai dengan 30 tahun yang akan datang. Bilamana pada hasil pemantauan telah terjadi pemulihan secara alami sebelum 30 tahun maka pemantauanya dapat dihentikan oleh pihak PT. NMR dengan persetujuan pemerintah (PP 18 Tahun 1999 jo PP 85 Tahun 1999)
Pemantauan pasca tambang untuk biota laut (Plankton,Benthos dan ikan serta rumput laut dan lamun),bersamaan dengan pemantauan kualitas air parameter fisik dan kimiawi,minimal 2 kali/tahun (musim hujan dan kemarau).
Untuk proses sejenis dengan PT. NMR di waktu mendatang, perlu dilakukan pemantauan yang ketat selain pada tailing sebelum di lepas ke lingkungan juga dilakukan pada proses sebelum proses detoksifikasi; sehingga kemungkinan terjadinya lonjakan kadar polutan pada tailing bisa diminimalkan dan dilakukan kontrol kontinu.
Masyarakat harus mengurangi makan ikan dan menghindari memakan bagian dalam ikan, dimana terjadi akumulasi Hg dan As.
Pembuatan peraturan di masa yang akan datang seharusnya memperhatikan jenis limbah dengan peraturan yang terkait, serta kemampuan laboratorium yang menunjang untuk analisanya.
Disarankan juga kepada Pemerintah untuk mempublikasikan hasil laporan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang benar tentang kasus ini, juga disarankan agar Pemerintah kepada PT.NMR menarik semua iklan di semua media cetak dan elektronik yang menyesatkan tentang kondisi kualitas lingkungan di teluk Buyat.


III. Pembahasan
Setiap kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup harus memiliki AMDAL sebagai dokumen studi kelayakan lingkungan. PT NMR telah menyelesaikan syarat ini walaupun belum memiliki ijin untuk membuang tailing ke perairan / laut. Perlu diketahui juga dalam pembuangan tailing oleh NMR. KLH memberikan syarat agar NMR membuat ERA (ecological risk assesment), ERA ini sendiri telah diserahkan kepada KLH, akan tetapi berhubung tidak sesuai akhirnya ERA ini ditolak. Hal ini berarti ijin pembuangan tailing belum dimiliki oleh NMR.
ERA sendiri merupakan suatu proses yang mengevaluasi kemungkinan yang terjadi atau telah terjadinya efek-efek ekologis yang merugikan akibat pemaparan saru atau beberapa stressor. Sehingga diharapkan setelah adanya ERA maka risk manager dapat memperhitungkan atau menyusun strategi bagaimana meminimasi resiko yang terjadi.
Dengan belum dimilikinya ijin pembuangan tailing oleh NMR dan perusahaan ini tetap membuang tailingnya menunjukkkan ketaatan perusahaan terhadap pemerintah diragukan. Terlepas dari berbahaya atau tidaknya tailing tersebut.
Pelanggaran lain adalah mengenai informasi AMDAL, dengan tidak validnya titik termoklin (karena perairan tersebut sangat dinamis, terdapat perubahan-perubahan lingkungan yang menyebabkan titik termoklin tidak diketahui secara pasti) maka tailing dapat menyebar keseluruh perairan sekitar dan pada akibatnya akan memncemari ekosistem perairan tersebut. NMR pun telah mengetahui bahwa titik tersebut tidak valid, akan tetapi agaknya belum memiliki itikad baik untuk memperbaikinya. Kemudian berdasarkan evaluasi
Laporan pelaksanaan RKL dan RPL kadar logam berat setelah detoksifikasi yang dilakukan NMR masih diatas standar yang ditentukan. Pemerintah telah mengetahui terjadinya pelanggaran terhadap RKL/RPL akan tetapi tidak dapat berbuat apa-apa. Setelah pencemaran tersebut diangkat ke media massa dan menjadi berita yang besar, pemerintah baru menentukan sikapnya. Padahal seharusnya bila ada kehendak sebelum pemberitaan muncul pemerintah harus segera memperbaiki kesalahan yang dilakukan.
Indikasi terjadinya pencemaran lingkungan dapat dilihat dari :
Konsentrasi arsen, merkuri dan sianida di teluk buyat lebih tinggi dibanding di titik kontrol. Konsentrasi Arsen yang terdapat di 4 sumur penduduk desa buyat diatas baku mutu yang dipersyaratkan, padahal pada rona awal tidak ditemukan konsentrasi Arsen di sumur penduduk. Hal ini menunjukkan telah terjadi leachate dari kegiatan tambang di NMR.
Melalui pemantauan dari segi biologis seperti indeks diversitas, plankton, phitoplankton dan ikan telah terjadi perubahan kualitas yang melebihi baku mutu yang ditetapkan. Kondisi ini dapat menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan serta kesehatan manusia.

Saran saran dari tim teknis dapat menunjukkan pula kekurangan-kekurangan yang terdapat di lokasi pencemaran.
1. Mengenai pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah seakan masih dibawah standar baik itu melalui hal teknis maupun dari pembiayaan yang terbatas.
2. Perizinan pembuangan tailing harus ditetapkan apakah pembuangan ini benar - benar aman, karena bila terjadi kesalahan dari pemrakarsa dan sulit diperbaiki akan menjadi kesulitan tersendiri bagi pemerintah dan terlanjur terjadi pencemaran. Ada baiknya bahwa ijin pembuangan tailing ini dicermati dengan seksama dan apabila memungkinkan mencari alternatif lain karena pemantauan dan pengawasan pemerintah terbukti sangat terbatas.
3. Terpisahnya persyaratan AMDAL dengan perijinan pembuangan tailing mempersulit pemrakarsa dalam berproduksi. Ketika AMDAL telah disetujui tetapi ijin pembuangan limbah belum selesai akan mengganggu dalam proses produksi sehingga pemrakarsa menjadi bingung, yang pada akhirnya cenderung untuk melupakan ijin pembuangan limbahnya.
4. Pengolahan biji emas dalam kegiatan PETI tidak mendapat bimbingan dan arahan yang dapat memberikan pengetahuan tentang pengelolaan limbah dan akibat dari pencemaran akibat dari kegiatan tersebut.
5. Pemantauan dari sedimen yang tercemar tailing harus dilakukan mengingat batas termoklin yang berubah-rubah. Pemantauan ini dilakukan sampai 30 tahun mendatang atau hingga terjadi pemulihan secara alamiah
6. Keterbatasan pemerintah dalam menyusun peraturan dan kemampuan laboratorium harus segera diperbaiki mengingat limbah yang terkait adalah limbah yang termasuk dalam limbah B3.

IV. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan dari uraian diatas adalah
1. Pelanggaran mengenai pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di buyat disebabkan kurangnya ketegasan dari pemerintah. Walaupun telah terdapat hasil evaluasi Laporan pelaksanaan dari RKL/RPL, pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa.
2. Itikad baik dari perusahaan sangat dibutuhkan untuk mendukung terlaksananya persyaratan dari pemerintah mengenai peraturan peraturan.
3. Peraturan-peraturan dan dokumen seperti halnya AMDAL dalam suatu kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dapat digunakan untuk mengetahui ketaatan pemrakarsa terhadap pemerintah dan kehendak untuk melestarikan lingkungan hidup.
4. Peraturan – peraturan mengenai pembuangan tailing perlu segera ditetapkan, mengingat keterbatasan dalam hal pengawasan oleh pemerintah.

Saran
1. Perlu dikaji ulang apakah pembuangan tailing ke dasar laut merupakan satu-satunya cara.
2. Pemantauan lingkungan di daerah penduduk dan sumber makanan (dalam hal ini perairan laut) mutlak dilakukan selama kegiatan berlangsung. Apabila terdapat indikasi pencemaran dapat dievaluasi darimana sumber pencemaran dan dengan segera dapat diperbaiki.
3. Pemeriksaan kesehatan penduduk dapat dilakukan selama kegiatan berlangsung dan setelah kegiatan ditutup, sehingga dapat diketahui kecendrungan kesehatan apakah akibat bahan pencemar dari kegiatan atau akibat lain.
4. Diperlukan ketegasan pemerintah untuk menghentikan kegiatan bila terdapat indikasi pemrakarsa tidak taat pada peraturan.

Daftar Pustaka
1. Kepmen LH No 86/ tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan.
2. PP RI no 27/ tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
3. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP, 2004, LAPORAN PENELITIAN Penanganan Dugaan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Di Desa Buyat Pantai Dan Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Timur Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara ,
http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1102322765.pdf
http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1102480761.pdf
http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1102322810.pdf
http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1102322799.pdf

Read more!
posted by ARU @ 8:50 AM   0 comments
MEKANISME BOTULINUM TOKSIN
Seorang Dokter dan penyair Jerman, Justinus Kerner menamakan Botulinum toksin pada 1820 sebagai “Sausage poison” (racun sosis), karena bakteri ini menyebabkan keracunan akibat tumbuh di olahan daging yang jelek penanganannya. Beliau merupakan orang pertama yang mengemukakan ide penggunaan botulinum toxin sebagai alat terapi. Tahun 1895 Emile Van Ermengem pertama kali mengisolasi bakteri Clostridium botulinum yang memproduksi toksin botulinum. Kemudian tahun 1944 Edward Schantz membiakkan Clostridium botulinum dan mengisolasi racunnya dan baru kemudian 1949 kelompok Burgen menemukan bahwa racun botulinum menghambat transmisi syaraf otot.
Saat ini racun botulinum yang telah dimurnikan dimanfaatkan untuk terapi kecantikan, terapi mata juling (strabismus), (blepharospasm) dan sakit otot (myofascial) pada atlet.

Gambar 1. Wanita yang terkena blepharospasm
Gambar 1 paling kiri menunjukkan mata yang sulit untuk dibuka karena kontraksi otot yang abnormal. Di pusat pengobatan sebelum disuntik, dia menggunakan jarinya untuk menjaga agar matanya tetap terbuka. Kemudian gambar terakhir adalah keadaan mata setelah disuntik, kelopak mata dapat tetap terbuka tanpa kesulitan.

Clostridium Botulinum

Gbr 2. C. botulinum

Bakteri botulinum ditemukan dimana-mana, dalam tanah, sedimen didasar laut, usus dan kotoran binatang. Clostridium botulinum adalah bakteri anaerobik, gram positif, membentuk spora, berbentuk batang dan relatif besar. Spora bakteri dapat terhirup atau termakan, atau dapat meng-infeksi luka terbuka. Walaupun demikian bakteri dan sporanya tidak berbahaya. Botulism, keadaan lumpuh, disebabkan oleh racun yang diproduksi oleh bakteri, yang berarti korban tidak terinfeksi tetapi keracunan botulism.
Racun ini mungkin adalah zat yang diketahui secara akut paling beracun, dengan dosis mematikan 200-300 pg/kg, yang berarti bila melebihi 100 gram dapat membunuh setiap manusia didunia. (sebagai gambaran racun tikus Strychine, kadang disebut sebagai racun yang sangat beracun memiliki LD50 1 mg/kg atau 1 milyar pg/kg ).
Terdapat tujuh strain botulism, masing masing memproduksi protein yang berpotensi sebagai neurotoxin. Tipe A, B, E dan F menyebabkan botulism pada manusia. Tipe C-alpha menyebabkan botulism pada unggas domestik dan liar. Tipe C-beta dan D menyebabkan botulism pada ternak. Tipe ketujuh dari botulism, strain G, telah diisolasi dari contoh tanah, tetapi jarang dan belum menunjukkan hubungan yang menyebabkan botulism manusia atau binatang.
Tipe A dan beberapa tipe B dan tipe F mendekomposisikan protein binatang dan menyebabkan bau dari makanan yang membusuk, dan daging busuk. Tipe E dan beberapa tipe B,C, D dan F tidak proteolytic (mereka tidak mencerna protein binatang). Ketika muncul, tipe botulism ini tidak dapat terdeteksi dengan bau yang kuat.
Bakteri clostridium merupakan bakteri yang heat resistant dan dapat bertahan dari perebusan yang lama. Untuk menghancurkan spora yang ada, makanan harus dipanaskan hingga temperatur 120oC atau lebih, seperti dalam penggunaan pressure cooker.
Racun yang diproduksi oleh bakteri dapat dihancurkan oleh panas. Untuk menghancurkan toxin yang bersumber dari makanan, makanan harus dipanaskan hingga 85oC atau lebih selama lima menit, atau merebus sedikitnya selama 10 menit.

Vektor
Clostridium tersebar luas di seluruh dunia. Botulinus terdapat dalam bentuk bakteri dan spora didalam tanah, sedimen dilaut, permukaan buah dan sayur, di usus mamalia dan ikan dan di insang dan vixcera dari kerang-kerangan, kepiting.
Karena spora botulinum, terdapat didalam tanah dan sedimen di dasar laut, Spora ini dapat berakhir di usus dari binatang yang memakan rumput dan ikan, kemudian memasuki rantai makanan manusia.
Hampir di beberapa makanan dengan pH rendah (4.6 atau kurang) dapat mendukung pertumbuhan bakteri dan kemudian memproduksi racun. Selain itu faktor yang dapat mendukung berkecambahnya spora adalah keadaan tanpa oksigen - anaerob, pH rendah tidak dapat menghancurkan atau menon-aktifkan racun yang telah dihasilkan. Kadar garam dibawah 7%, kandungan gula dibawah 50%, temperatur antara 4oC - 49oC atau temperatur ruangan, kadar kelembaban yang tinggi, sedikitnya kompetisi dengan bakteri flora.
Manusia baik itu dewasa maupun bayi, biasanya menghirup spora, tetapi jarang terkena efeknya. Hal ini dapat dikarenakan sistem kekebalan tubuh yang menghancurkan spora sebelum mereka dapat tumbuh dan memproduksi racun. Botulism pada bayi disebabkan tertelannya bakteri itu, dan bukan tertelannya racun.
Terdapat tiga tipe keracunan menurut cara terjangkitnya:
Hampir seluruh kejadian (90%) terjadi karena buruknya makanan kaleng yang diawetkan. Botulism akibat makanan (Foodborne botulism) biasanya disebabkan oleh daging yang tercemar (termasuk seafood) dan sayuran kaleng.
Botulism pada bayi (Infant botulism) merupakan bentuk botulism yang paling umum. Disebabkan oleh menghirup spora bersamaan dengan partikel debu yang mikroskopis. Bagaimanapun sumbernya, anak-anak dibawah satu tahun belum memiliki sistem kekebalan yang baik dan belum memiliki protein penting didalam ususnya untuk menghancurkan spora bakteri. Spora berkecambah dan memproduksi racun (dalam usus besar) yang menambat pada sekeliling syaraf gerak, menyebabkan kelumpuhan dan dalam kasus ekstrem, meninggal.
Botulism pada luka (wound botulism) merupakan bentuk botulism yang paling jarang. Dapat terjadi ketika bakteri meng-infeksi luka (seperti luka koyak atau retaknya susunan tulang ) dan memproduksi racun in vivo. Spora tumbuh secara lokal (didalam luka) dan racun bersirkulasi melalui pembuluh darah untuk mencapai bagian lain dari tubuh. Jalan masuk spora pada luka dapat saja kecil dan terlihat tidak penting.

Gejala
Gejala biasanya terjadi setelah sehari memakan makanan, walaupun gejala dapat saja terlihat setelah 10 hari. Sebagian lemah dan lumpuh, pada umumnya mengeluh letih, mulut kering dan kesulitan untuk menelan.

Mekanisme
Bakteri botulinum akan berbahaya bila aktif secara metabolisme dan memproduksi racun botulinus. Dalam keadaan spora, botulinum tidak berbahaya. Panas dapat memungkinkan spora aktif dan berkecambah dan panas juga dapat membunuh bakteri lain yang menjadi saingan dengan Clostridium Botulinum dalam mendapatkan Host.
Toksin botulinum mempunyai persamaan struktur dan fungsi dengan toksin tetanus. Kedua-duanya adalah neurotoksin tetapi toksin botulinum mempengaruhi sistem saraf periferi karena memiliki afiniti untuk neuron pada persimpangan otot syaraf. Toksin ini disintesis sebagai rantai polipeptid tunggal (150,000 dalton) yang kurang toksik. Walau bagaimanapun setelah dipotong oleh protease, ia menghasilkan 2 rantai: rantai ringan (subunit A, 50,00 dalton) dan rantai berat (subunit B, 100,000 dalton) yang duhubungkan oleh ikatan dwisulfida.
Subunit A merupakan toksin paling toksik yang diketahui. Toksin botulinum ialah sejenis endopeptidase yang menghalang pembebasan asetilkolin pada pertemuan antara otot dengan saraf (myoneural junction). Ia adalah spesifik untuk bagian ujung saraf tepi/periferi pada tempat di mana neuron motor merangsang otot. Toksin ini bertindak seperti toksin tetanus dan memecahkan synaptobrevin, mengganggu pembentukan (dan pembebasan) vesikel yang mengandungi asetilkolin. Sel yang terpapar gagal membebaskan neurotransmiter (asetilkolin).
Apabila otot tidak menerima isyarat daripada saraf, ia tidak akan berkontraksi (contract). Ini menyebabkan paralisis (lumpuh) sistem motor.

Selama pertumbuhan C. Botulinum memproduksi sedikitnya tujuh racun yang berbeda, termasuk neurotoxin, enterotoxin, dan haemotoxin, termasuk beberapa racun yang dikenal paling berpotensial. Dalam kasus tertentu, satu strain dapat memproduksi lebih dari satu tipe racun.

Botulinum toxin terutama mempengaruhi sekeliling sistem syaraf, khususnya:
1. Ganglionic synapses
2. Post-ganglionic parasympathetic synapses
3. myoneural junction, akhir syaraf dimana syaraf bergabung dengan otot dan dimana racun memblok syaraf terminal gerak (motor nerve terminals)

Didalam tubuh neurotransmiter adalah pengirim pesan secara kimia yang digunakan oleh sel – sel syaraf untuk berkomunikasi satu dengan yang lain dan yang mana digunakan oleh sel sel syaraf untuk berkomunikasi dengan otot. Racun botulism mengakibatkan characteristic flaccid paralysis dengan memecah satu dari tiga protein yang dibutuhkan untuk melepaskan neurotransmitter hal ini memblokade pelepasan acetikolin dan kemampuan sel-sel syaraf untuk berkomunikasi.


Gambar 3. Pelepasan neurotransmitter secara normal
Dengan terblokadenya syaraf terminal oleh racun, syaraf tidak dapat mengirim sinyal kepada otot untuk berkontraksi. Pasien mengalami kelemahan atau kelumpuhan, biasanya dimulai dengan muka/wajah, kemudian tenggorokan, dada dan lengan. Ketika diaphragma dan otot dada terkena pengaruhnya, bernafas menjadi sulit, terhambat atau sepenuhnya lumpuh. Di beberapa kasus, pasien mati akibat asphyxia /sesak dada.
Racun botulinum beraksi dengan mengikat presynaptically kepada lokasi yang dikenal memiliki afinitas tinggi didalam terminal syaraf cholinergic dan menurunkan pelepasan acetylcholine, menyebabkan efek blokade syaraf otot. Mekanisme ini digunakan sebagai dasar untuk pengembangan racun ini sebagai alat terapi.


Gambar 4. Setelah terpapar racun Botulinum

Recovery terjadi ketika proximal axonal bertunas dan terjadi reinnervation otot dengan pembentukan pertemuan syaraf - otot (neuromuscular junction) yang baru.
Tipe racun botulinum dan lokasi target
1. BTX-A dan BTX-E memecah synaptosome-associated protein (SNAP 25), sebuah protein membran presynaptic dibutuhkan untuk penggabungan dari neurotranmitter yang mengandung vesikel.
2. BTX-B,BTX-D, dan BTX-F memecah vesicle-associated membrane protein (VAMP), juga dikenal dengan synaptobrevin.
3. BTX-C beraksi dengan memecah syntaxin, sebuah target protein membran.

Daftar Pustaka
http://www.ama-assn.org/ama/pub/category/4903.html
http://www.emedicine.com/sports/fulltopic/topic158.htm
http://www.emedicine.com/pmr/topic216.htm#section~mechanism_of_action
http://www.fda.gov/fdac/features/095_bot.html
http://pkukmweb.ukm.my/~danial/Mekanisme%20toksin.html
http://www.tarakharper.com/b_botuln.htm
http://textbookofbacteriology.net/clostridia.html

Read more!
posted by ARU @ 8:32 AM   1 comments
about me
My Photo
Name:
Location: Bandung, Jawa Barat, Indonesia

i'm just person who like to find something new, i had a lot of knowledge, from the outdoor lifestyle (survival, management rope, navigation, GPS, making shelter at tropical forest, etc), photography, a little martial art, motorbike ( your bike want to serviced, accept take appart but not accept built :D naon deuihhh terima bongkar ga terima pasang maksudnya hiihihi)

My Links In The Web

 

shoutbox
Previous Post

Archives

Advertisement
Affiliates
2 Outsider
15n41n1

Powered by Blogger

Free Guestbook from Bravenet.com Free Guestbook from Bravenet.com
The page's WebCounter count says you are visitor number

© 2006 kharistya.blogspot.com